Jenis Pelanggaran Lalu Lintas


Melanggar lalu lintas adalah salah satu masalah pengendara yang hingga kini masih seringkali terjadi di Indonesia. Secara sederhana, pelanggaran lalu lintas bisa didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku pada lalu lintas, khususnya di jalan raya atau jalan besar. Pelanggaran terhadap lalu lintas bisa menyebabkan berbagai macam dampak negatif, mulai dari dampak kecil seperti terkena sanksi hingga dampak yang fatal seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, sebagai pengguna jalan raya, Anda perlu mengetahui seluk beluk mengenai aktivitas apa saja yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap lalu lintas. Berikut ini kami ulasan singkatnya.

Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas?

Sejatinya, pelanggaran lalu lintas tidak memiliki satu jenis, melainkan ada banyak sekali jenis tindakan yang termasuk dalam pelanggaran terhadap lalu lintas. Misalnya saja, jika Anda tinggal di kota besar yang jalan besarnya selalu terdapat trotoar. Biasanya, jika macet ada banyak pengendara motor yang tidak sabar. Sehingga, akhirnya mereka menaiki trotoar untuk menerobos kemacetan. Ini juga termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan tilang. Sanksinya berupa denda hingga penjara. Hal lainnya yang juga termasuk pelanggaran adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menyalakan lampu utama saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, dan masih banyak lagi macamnya pelanggarannya.

Bukan hanya tindakan kriminal ekstrem saja yang bisa dikenakan sanksi, pelanggaran lalu lintas juga memiliki landasan hukum bagi pelakunya berupa pasal. Misalnya saja, dua pasal yang saling berkaitan, yaitu Pasal 280 dan 281 tentang pemakaian plat nomor, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Plat nomor kendaraan wajib digunakan oleh seluruh mobil dan motor di Indonesia. Jika terjadi melanggar aturan ini, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu dan atau dipenjara hingga dua bulan lamanya. Hal ini serupa juga untuk kepemilikan SIM. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM bisa diberikan sanksi denda senilai Rp 1 juta dan atau penjara 4 bulan. Segera pemasangan plat pada Daihatsu Anda.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata Puncak Bogor, Destinasi Favorit Sejak Jaman Kolonial

Rekomendasi Mobil Bekas Murah di Akhir Tahun

Makin Gagah Dengan Modifikasi Mobil Sigra di Bagian Velg dan Interior